Good corporate
governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk
semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua
hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham
untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua,
kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat,
tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. GCG terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
2. Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Secara umum terdapat
lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency
(keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan
keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan.
2. Accountability
(akuntabilitas), yaitu kejelasan
fungsi, struktur,
sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara
efektif.
3. Responsibility
(pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian
(kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku.
4. Independency
(kemandirian), yaitu suatu keadaan
dimana perusahaan
dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan
perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan
da kewajaran), yaitu perlakuan
yang adil dan setara di
dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta
peraturan perundangan yang berlaku.
contoh kasus Good Corporate Governance
Enron merupakan
perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa)
dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985.
Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan
diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada
kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain
meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis
keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus
menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan
global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai
bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron,
suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan
terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS
jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya
manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal
perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan
perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut
melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan
dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut: 1.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik
kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider
trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal
tersebut terungkap kepada publik. 2. Enron merupakan salah satu perusahaan
besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal
audit perusahaan. a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit)
semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik
perusahaan. b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen. c. Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen. 3 Pada awal tahun 2001
patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau
melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi
berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di
putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen. 4 Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada
hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan. 5 Pada tanggal 16 Oktober 2001,
Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu
disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100
juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh CFO Enron. 6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. 7
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron
(penghambatan terhadap proses peradilan 8 Dana pensiun Enron sebagian besar
diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus
menurun sampai hampir tidak ada nilainya. 9 KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. 10 CEO Enron, Kenneth Lay
mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan
posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay
mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan. 11 Tanggal 28 Pebruari 2002
KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan
berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen. 12 Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika. 13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP
Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan
karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. 14 KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan
yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron. 15
tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut
untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra
KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru. 16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri
dari jabatannya. 17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David
Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah
atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi
kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron . 18 tanggal 9 April 2002
Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief
Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002. 19 Tanggal 15 Juni
2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan
hambatan terhadap proses peradilan. B. Identifikasi Masalah Identifikasi dari
masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis
dan Profesional Akuntan beserta implikasinya. C. Pembahasan Masalah Menurut
teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan,
menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity;
pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari
melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya,
karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi
terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang
menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak
pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja,
tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam
saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga
saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory,
Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau
principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal.
Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk
kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika
bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah
ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah
hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak
disamping proses peradilan dan tuntutan hukum. D. Dampak Akibat Kasus Enron dan
KAP Andersen Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia. A.
Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi
Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap
pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat
antara lain : 1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk
melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB
(Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas: • Mendaftar KAP yang
mengaudit perusahaan publik • Menetapkan atau mengadopsi standar audit,
pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan
audit perusahaan publik • Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan
disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu • Melaksanakan
kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP •
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar
professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan
publik. 2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act • Untuk
menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit
kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang
dilarang : 1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan. 2. Desain dan
implementasi sistem informasi keuangan. 3. Jasa appraisal dan valuation 4.
Opini fairness 5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen 6. Broker,
dealer, dan penasihat investasi • Membutuhkan persetujuan dari audit committee
perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee
ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan
komisaris menjadi audit committee. • Melarang KAP memberikan jasa audit jika
audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun
berturut-turut kepada klien tersebut. • KAP harus segera membuat laporan kepada
audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang
digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan
telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor. • KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan
mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya. 3. SOX melarang pemusnahan atau
manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai
dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini. 4. International Federation
Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan
yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional
dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi
saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat
akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku”. 5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan. 6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon
Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance. 7. Securities
Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa
auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan,
mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan
diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003). B. Adapun dampak
lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel yang berjudul “Audit
Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit” (Oleh IKAI ) . Dalam artikel
tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk
dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan
bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan
sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara
maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut
kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh
keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal
tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik
melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang
sempit. Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling
nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan
pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari
pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini
tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang
terlibat di pasar modal Indonesia. Bagi perusahaan di Indonesia sendiri,
pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di
Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus
memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit. C. Kasus ini
juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip dari Jum’at, 05 April 2002
| 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan judul “Arthur Andersen Indonesia
Belum Terpengaruh Enron”. Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut : TEMPO Interaktif,
Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik Arthur Andersen di
Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing Partner
Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4),
juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami
tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan
administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen Worldwide,”
katanya. Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut
bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di
beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger
dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol
dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Soemarso mengatakan di Amerika Serikat,
sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat
kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa
dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus Enron.” Ia
mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat
mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan
Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan
Andersen.” Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik,
katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.” Ia
mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif,
akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,”
katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan
dipandang kecil. Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio
Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati
perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan
membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan.
“(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,”
tegasnya. Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan
pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4),
klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and
Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan
Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil
lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. Prasetio,
Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja
sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila,
Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki
jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi
mitra Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh
Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room) E. Kesimpulan Dari kasus
tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah
melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya
dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya
mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan
kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus
ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP
Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran
dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP
Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari
masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di
KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan
akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang saya
kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan. Salah satunya adalah
kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi,
SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut : • Pihak manajemen Enron
telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan
(Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari
prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran
yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar. • KAP Andersen sebagai
pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme
telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab
terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination
of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping
harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hokum
MANFAAT GOOD CORPORATE
GOVERNANCE
Dengan
melaksanakan Corporate Governance,
menurut Forum of Corporate Governance in
Indonesia (FCGI) ada beberapa manfaat
yang diperoleh, antara lain :
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui
terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan
efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada
stakeholder.
2. Mempermudah diperolehnya dana
pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang
pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor
untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
4. Pemegang saham akan puas dengan kinerja
perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder Value dan deviden.
Menurut (Hery dalam
Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang
menerapkan Good Corporate Governance yaitu :
1. GCG secara tidak langsung akan dapat
mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien,
yang pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau
perkembangan ekonomi nasional.
2. GCG dapat membantu perusahaan dan
perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang
lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik
maupun internasional.
3. Membantu pengelolaan perusahaan dalam
memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan
peraturan.
4. Membangun manajemen dan Corporate Board
dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
5. Mengurangi korupsi.
FAKTOR-FAKTOR PENENTU
KEBERHASILAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Syarat keberhasilan
penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan sebagai berikut:
1. Faktor Internal
Faktor internal adalah
pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam
perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain :
1. Terdapatnya budaya perusahaan
(corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem
kerja manajemen di perusahaan.
2. Berbagai peraturan dan kebijakan yang
dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
3. Manajemen pengendalian risiko
perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
4. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan)
yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang
mungkin akan terjadi.
5. Adanya keterbukaan informasi bagi
publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan
sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah
perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah
beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi
keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
1. Terdapatnya sistem hukum yang baik
sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
2. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor
publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good
Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang
sebenarnya.
3. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang
tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif
dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
4. Terbangunnya sistem tata nilai sosial
yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini
diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk
mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
5. Hal lain yang tidak kalah pentingnya
sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah
adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana
perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan
perluasan peluang kerja. Bahkan dapat
dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan
skor perusahaan dalam implementasi GCG.
Di luar dua faktor di
atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara
efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan integritas
berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai prinsip dan
aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat dipastikan
perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan bisnis
global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif bagi
pertumbuhan bisnisnya. penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi
etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis
bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis
tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi.